Sangsi ASN Langgar Aturan, Pemkab Buol Gelar Komprensi Pers

    Sangsi ASN Langgar Aturan, Pemkab Buol Gelar Komprensi Pers

    BUOL-Pemkab Buol gelar Konferensi Pers (Konpers) terkait Mutasi, rotasi, demosi dan hukuman Sangsi Disiplin terhadap 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan pekan lalu dilingkup Pemerintah Kabupaten Buol, bertempat di ruang Sekertaris Daerah. Rabu, (1/6/2022)

    Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Buol, Drs. H. Suprizal Jusuf, MM., Di dampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia, Drs. Asrarudin M.Si., Inspektur Inspektorat, Wahida Dai Hasim, SE., Kadis Kominfo Suondo D. Sanua. S.Sos dan beberapa Staf yang hadir.

    Kepada Awak Media, Sekda mengatakan akan terus melaksanakan ataupun menciptakan dinamika dalam managemen kepegawaian guna menciptakan organisasi yang kapabel dalam melaksanakan Program kegiatan yang di canangkan oleh Pemkab Buol.M

    dalam melaksanakan program harus di dukung dengan Sumber Daya Aparatur yang kompeten, Profesional serta memiliki Integritas termasuk keterampilan dalam hal pengetahuan yang dimiliki oleh setiap ASN.

    “ Belakangan ini Pemkab Buol telah melakukan Mutasi, Rotasi, dan Demosi sekaligus penjatuhan hukuman disiplin kepada 17 ASN dan semua sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan, ”sebut Sekertaris Daerah.D

    hal ini, tentunya menimbulkan suatu pertanyaan serta polemik di masyarakat, untuk menjawab semua itu Pemkab Buol hadir dalam Konferensi Pers guna memberikan penjelasan terkait dengan hal-hal tersebut.

    “ Siapapun ASN yang melanggar akan tetap di jatuhi Hukuman Disiplin, ” tegas Suprizal Jusuf.K

    BKPSDM Kabupaten Buol, Drs. Asrarudin M.Si menjelaskan bahwa langka yang ditempuh Pemkab Buol dalam hal ini melalui Instansi yang dipimpinnya sudah didasari ketentuan dan regulasi.

    “ Mutasi, Rotasi, Demosi serta penjatuhan sangsi disiplin kategori berat dan sedang kepada 17 ASN sudah sesuai dengan amanat PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN dengan Mengacu pada PP 53 tahun 2010, ”Ungkap Asrarudin.

    Asrarudin juga menambahkan yang mendasari Gagalnya PNS dalam menjalani kewajiban serta melanggar larangan yang telah diatur dalam PP 94 tahun 2021 akan menyebabkan yang bersangkutan menerima hukuman disiplin.S

    Tingkat hukuman disiplin terbagi menjadi tiga berdasarkan pasal 8 PP 94 tahun 2021, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. Untuk jenis hukuman disiplin, terbagi berdasarkan tingkatan.***

    BUOL
    Rahmat Salakea

    Rahmat Salakea

    Artikel Sebelumnya

    Pemkab Konpres Dadakan Tanpa Anggaran, Awak...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Penganiaya Orator Demo, Prosesnya...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa 
    Dispenad Nobatkan Pendam V/Brawijaya Sebagai Satuan Penerangan Terbaik Tahun 2024
    Apel Komandan Satuan Jajaran TNI Angkatan Udara 2024, Lanud Sultan Hasanuddin Terima Penghargaan Zona Integritas
    Kepala Bakamla RI Pimpin Makan Siang Bergizi Terhadap 2.500 siswa/i sekolah di seluruh Indonesia
    Satgas MTF XXVIII/ UNIFIL Raih Penghargaan LAF Medal Di Penghujung Masa Baktinya

    Ikuti Kami