BUOL - Kapolres Buol AKBP Handri Wirya Suryana SIK, memberikan himbauan kepada masyarakat memalui brosur dan pamplet sebagai bentuk sosialisasi Kamtibmas menjelang pemilu 2024 mendatang
Himbauan Kapolres tersebut adalah mengharapkan kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial serta menjaga keamanan dan ketertiban umum menjelang Pemilu 2024 nantinya.
Dalam himbauan Kamtibmas tersebut terdapat tujuh poin penting yang wajib diketahui oleh masyarakat dalam menjaga kamtibmas menjelang Pemilu 2024.
Ironisnya dari tujuh poin himbauan Kapolres Buol tersebut ada satu poin yang Justeru Sring ditemukan ASN melakukan dugaan pelanggaran dalam penggunaan media sosial yaitu seringkali melakukan foto selfi dengan simbol jari dengan para caleg.
Olehnya Kapolres Buol dalam himbauan Kamtibmas meminta agar masyarakat dan bijak dalam menggunakan media sosial.
" Pada Poin 5 dalam himbauan Kamtibmas menyebutkan bahwa Bijak dalam Menggunakan Media Sosial, tidak membuat atau menyebarkan hoax dan ujaran kebencian, " kata Kapolres Buol yang tertulis dalam brosur maupun pamflet yang di bagikan kepada masyarakat.
Berikut 7 Himbauan Kamtibmas Kapolres Buol Jelang Pemilu 2024 :(1).Agar Masyarakat Kabupaten Buol Menjujung Tinggi Nilai Persaudaraan, Persatuan dan Kesatuan(2).Menghindari Perbuatan Anarkis, Pelecehan dan Pencemaran Nama Baik(3).Tidak Memprovokasi Ketertiban Umum(4).Berfikir Cerdas Kritis dan Bijaksana, Tidak Terperdaya dengan Politik Uang(5).Bijak Bermedia Sosial, Tidak Membuat Atau Menyebarkan Hoax dan ujaran kebencian(6).Pastikan datang ke TPS tanggal 14 Februari 2024, Karena Memilih Itu Keren(7).Siap Menerima Hasil Akhir Pemilihan Dengan Lapang Dada
Kemudian media ini melakukan penelusuran di media sosial Facebook dan menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh ASN seperti hasil temuan terdapat pejabat Daerah Kabupaten buol yang masih berfose dengan para Caleg baik DPRD Kabupaten maupun DPR-RI
Hal Ini Sudah bertentangan dengan Fakta Integritas ASN yang di tanda tangani oleh seluruh ASN Kabupaten Buol pada tanggal 1 Oktober 2023 Bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buol Pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 dalam rangka melaksanakan Pemilu dan Pemilihan 2024 seluru para ASN Berikrar
1. Menjaga dan menegakkan prinsip Netralitas Pegawa Aparatur Sipil Negara dilingkungan pemerintah kabupaten Buol dalam melaksanakan fungsi pelayanan baik sebelum maupun sesudah Pemilihan Umum dan Pemilihan tahun 2024
2.Menghindari Konflik kepentingan , tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai aparatur sipil negara non aparatur sipil negara dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu
3.Menggunakan Media Sosial secara Bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong
4.Menolak politik uang dan segala bentuk pemberian dalam bentuk apapun
Demikian Ikrar ini kami Buat dan dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab dalam rangka mewujudkan netralitas pegawai aparatur sipil negara yang bermartabat, beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI**